GANTI RUGI PEMBATALAN PERTUNANGAN ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 5/PDT.G/2019/PN BMS
Abstract
Decision Number 5/Pdt.G/2019/PN Bms relates to the case of annulment of the engagement by Agus Suyitno to his fiancé, Sri Subur Lestari. In this case, the Panel of Judges imposed a fine on Agus to pay compensation to Sri Subur Lestari in the form of substantial immaterial losses. This is based on the Jurisprudence of the Supreme Court Number 3191 K/Pdt/1984. This study uses a problem approach in the form of a statutory approach (statute approach) and a case approach (case approach). And the results of this study state that the decision delivered by the judge can be categorized as a progressive decision because it is in accordance with applicable legal procedures and refers to the jurisprudence or the previous judge's decision so that it can be used as a reference by the judge in deciding a case related to the annulment of the engagement.
Keywords: Engagement cancellation fines and progressive verdict
ABSTRAK
Putusan No. 5/Pdt.G/2019/PN.Bms berkaitan dengan kasus pembatalan pertunangan yang dilakukan oleh Agus Suyitno terhadap tunangannya bernama Sri Subur Lestari. Dalam kasus ini, Majelis Hakim memberikan sanksi denda kepada Agus untuk membayar ganti rugi kepada Sri Subur Lestari berupa kerugian immateriil yang cukup besar. Hal ini didasarkan pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3191 K/Pdt/1984. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (sta-tute approach) dan pendekatan kasus (case ap-proach). Dan hasil penelitian ini menyebutkan bahwa putusan yang disampaikan oleh hakim dapat dikategorikan sebagai putusan yang progresif karena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan merujuk pada Yurisprudensi atau putusan Hakim sebelumnya sehingga dapat dijadikan sebagai rujukan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara kaitannya dengan pembatalan pertunangan.
Denda, pembatalan pertunangan dan putusan progresif
References
Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Unit Percetakan Al-Qur’an, 2017.
Dedi Junaidi, Bimbingan Perkawinan: Membina Keluarga Sakinah menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta: Akademika Pressindo, 2002.
Husein Muhammad Yusuf, Memilih jodoh dan tatacara meminang dalam Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1999.
John Rawls, A Theory of Justice, Cambridge: Massachusetts, Harvard University Press.
Kamal Muchtar, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 1974.
Mustofa Hasan, Pengantar Hukum Keluarga, Bandung: CV Pustaka Setia, 2011.
Muhammad Dzakiyyul Hikam, Sanksi Pembtalan Khitbah (Studi Kasus Tradisi Masyarakat Dikecamatan Semin Kabupaten Gunung Kidul), Tesis, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, (2019).
Novita Kusumawardani, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Akibat Pembatalan Khitbah Oleh Pihak Perempuan (Studi Kasus Di Desa Bandung, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara), Skripsi, Semarang: UNNES, (2018).
Ning Adiasih, Analisis Terhadap Putusan Dalam perkara yang hukumnya tidak ada atau hukumnya tidak jelas, Jurnal Hukum Prioritas; 2017.
Nada Abu Ahmad, Kode Etik Melamar Calon Istri: Bagaimana Proses Meminang Secara Islami, alih bahasa Nila Nur Fajariyah, Solo: Kiswah Media, 2010.
Putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/ PN Bms (PDF), dalam putusan.mahkamahagung.go.id, akses 29 Oktober 2021.
Slamet Abidin, Aminudin, Fiqh Munakahat 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999.
Sudirman, Analisis Hukum Islam Terhadap Sanksi Pembatalan Khitbah Nikah, Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah Vol. 05, IAIN Metro Lampung, (2017)
Sutjipto Rahardjo, Membedah hukum progresif, Jakarta: Kompas, 2006.
Tihani dan Sobari, Fikih Munakahat, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Umar Haris Sanjaya dan Aunur Rohman Faqih, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media Yogyakrta, 2017.
Wahbah az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 9, terjemah Abdul Hayyie al-Kattani, Jakarta: Gema Insani, 2011.
Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqhul Islām wa Adillātuhu, Juz 9, Damaskus: Dār al-Fikr, 1997.
Wantjik Saleh K., Kehakiman dan Peradilan, Jakarta: Simbur Cahaya, 1976.
Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Edisi Pertama, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.