PENJUALAN LANGSUNG BERJENJANG KONVENSIONAL DAN SYARI’AH: ANTARA REGULASI, IMPLEMENTASI DAN EVALUASINYA DI INDONESIA
Abstract
Penjualan langsung berjenjang (PLB) atau umumnya dikenal dengan multi level marketing (MLM) merupakan salah satu bentuk pemasaran perdagangan modern yang banyak dipraktikan di Indonesia. Maraknya kasus penipuan berbasis PLB/MLM kerap kali disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat terhadap esensi PLB/MLM dan implementasinya yang legal di Indonesia. Dalam konteks Islam, melalui Fatwa No. 75/DSN-MUI/VII/2009 PLB Syari’ah, legitimasi beberapa perusahaan berbasis PLB/MLM telah diberikan oleh DSN MUI melalui sertifikasi syariah dan implementasinya dievaluasi secara berkala. Realitas perkembangannya, keberadaan perusahaan berbasis PLB/MLM yang diperuntukan bagi perdagangan barang ini kini telah melebar hingga ke perdagangan jasa. Salah satu implikasinya, dikeluarkan Fatwa No. 83/DSN-MUI/VI/2012 tentang PLB Syari’ah Jasa Perjalanan Umrah sebagai salah satu indikator perusahaan jasa umrah berbasis PLB/MLM. Hanya saja, implementasi PLB/MLM jasa ini menjadi suatu problematika ketika regulasi negara hanya mengatur model pemasaran PLB/MLM bagi perdagangan barang, serta baik evaluasi dan pengawasan usaha berbasis PLB/MLM dilakukan oleh masing-masing otoritas negara yang berbeda.