Tinjauan Yuridis Terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Manado
Abstract
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, mengatur batas usia pernikahan baik laki-laki dan perempuan, namun sejak 2019 hal tersebut diperbaharui melalui Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa standar minimal pernikahan bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Namun sejak terjadinya pandemi Covid-19 angka perkara dispensi nikah di Pengadilan Agama Manado meningkat dari 21 perkara ditahun 2019 menjadi 42 perkara ditahun 2020 dan selama tahun 2021 (per agustus 2021) tercatat ada 36 perkara. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana latar belakang terjadinya dispensasi nikah di di Pengadilan Agama Manado pada masa pandemi Covid-19 dan Bagaimana tinjauan yuridis terhadap peningkatan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. Adapun yang menjadi informan penelitian adalah hakim dan panitera Pengadilan Agama Manado serta pelaku dispensasi nikah atau kuasa hukum dengan menggunakan teknik purposive sampling. sedangkan metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisa menggunakan model Miles and Huberman yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung secara terus-menerus pada setiap tahapan penelitian hingga tuntas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama faktor kehamilan diluar nikah dan faktor ekonomi menjadi latar belakang terjadinya dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado. Kedua, dalam tinjauan yuridis pembaharuan batas usia minimal pernikahan yang diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 sebagai upaya pemerintah untuk menekan angka pernikahan dini, ternyata tidak cukup untuk menekan angka pernikahan dini atau dispensasi nikah di Pengadilan Agama Manado selama pandemi covid-19.
References
Andina, Elga. “Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19.” INFO singkat 13, no. 4 (2021): 13–18. https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info Singkat-XIII-4-II-P3DI-Februari-2021-232.pdf diakses pada hari Senin, 3 Januari 2022 jam 11.27 WITA.
Badan Pusat Statistka, “Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan Yang Tidak Bisa Ditunda” PUSKAPA - Child Marriage Report - UPDATE 310120 FINAL (unicef.org) diakses pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 jam 14.03 WITA.
Deni, Asep, dkk., “Fenomena Pernikahan dibawah Umur oleh Masyarakat 5.0”, Jurnal Mabahits, Vol.01, No.02, 2020. https://ejournal.inaifas.ac.id. Diakses pada hari Senin, 3 Januari 2022 jam 10.25 WITA.
Hardani, Sofia. “Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut undang-Undang di Indonesia.” Jurnal An-Nida’ 40 (2016): 16–139. http://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/Anida/article/view/1503/1295. Diakses pada hari Ahad, 3 Oktober 2021 jam 20.20 WIB.
https://pa-pulangpisau.go.id diakses pada hari Rabu, 29 Juni 2022 jam 21.35 WITA.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Rusyd, Ibnu, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid (Cetakan ke 2), alih bahasa Imam Ghazali Sa’id dan Ahmad Zaidun, Jakarta: Pustaka Amani, 2002.
Samdysara, Saragih, “Batas Usia Nikah Berubah, Perkara Dispensasi Kawin Melonjak | Kabar24,” Bisnis.com, January 22, 2020, Batas Usia Nikah Berubah, Perkara Dispensasi Kawin Melonjak (bisnis.com) diakses pada hari Sabtu, 30 Juli 2022 jam 13.35 WITA.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Widjarnako, Arizal, 1994, Seks Education Dalam Pandangan Islam, Jakarta : Palinggam.